Lpjk Net. Tenaga ahli dapat melihat perolehan angka kredit kegiatan PKB terverifikasi yang telah diikuti Tenaga ahli dapat melakukan pencatatan kegiatan PKB tidak terverifikasi.
Usahan Kecil menurut UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha MikroKecil Menengah Pasal 6 ayat 2 b yang menyatakan kriteria usaha kecil salah satunya adalah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp30000000000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp250000000000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sehingga hal ini yg menjadikan.
Istilah Kecil dan Non Kecil Yang Membingungkan – Catatan
Penyelenggaraan sertifikasi selama masa transisi dilaksanakan oleh TIM Penyelenggara SBU dan tetap tayang online di SIKI LPJKnet Ketentuan Proses SBU Jasa Konstruksi Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia WAJIB memiliki 2 sertifikat perizinan berusaha di sektor jasa Konstruksi sbb .
SBU DAN SKK KONSTRUKSI YANG HABIS MASA BERLAKUNYA …
humas@lpjknet Tags #SBU #Sertifikasi #SKA #SKT Share Post navigation Previous REGISTRASI SBU SKA DAN SKTK PADA MASA TRANSISI Next Progress Penyelenggaraan Masa Transisi terkait SBU dan SKK 28 Comments LUKMAN says October 18 2021 at 1047 pm MALAM BAPAK IBU LPJK PUSAT AGAR MEMPROSES SBU KONSTRUKSI.
VALIDASI PROSES PERPANJANGAN SBU DAN SKK KONSTRUKSI …
Penyedia jasa maupaun pengguna jasa dapat menelusuri keabsahan SBU dan SKK yang diterbitkan LPJK melalui laman wwwlpjknet atau klarifikasi langsung ke LPJK Disamping itu badan usaha dalam rangka proses permohonan sertifikat badan usaha dapat menggunakan SKK yang telah habis masa berlakunya sebagaimana diatur dalam SE Menteri tersebut untuk.
Lpjk Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
PKBLPJK
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Pengurusan SIUJK Melalui OSS Legalitaskita
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
LPJK – Sertifikat Konstruksi
NOTIFIKASI STATUS PROSES PERMOHONAN BARU
SBU Sertifikat Badan Usaha Ijintender
[av_textblock] Pengertian Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi /LPJKLPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yaitu Lembaga yang melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.