Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan. Jangka waktu penyimpanan yang ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen adalah kurang dari 10 tahun atau lebih dari 10 tahun jangka waktu ini ditetapkan sesuai dengan jadwal retensi yang telah ditetapkan oleh keputusan pimpinan perusahaan beberapa contoh dokumen keuangan yang termasuk wajib masuk kedalam kategori dokumen yang tersimpan yaitu laba rugi.

Dokumen Perusahaan Tidak Lagi Tercecer Dengan Tips Berikut Ofiskita Com jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan
Dokumen Perusahaan Tidak Lagi Tercecer Dengan Tips Berikut Ofiskita Com from Dokumen Perusahaan Tidak Lagi Tercecer …

PDF filemempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan dan telah melampaui jangka waktu wajib simpan (2) Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan Pasal 5 Dokumen perudahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan dokumen perusahaan yang memiliki nilai.

Dokumen Perusahaan Ortax

Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan Selama 10 Tahun Mengalihkan Dokumen Kertas Ke Mikrofilm dan Digital (Visited 582 times 4 visits today) Share Tags dokumen perusahaan Legalisasi Post navigation ← Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Desain Website Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan Selama 10 Tahun → Download.

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN PENYAMPAIAN …

Kegitan menghancurkan fisik dokumen secara total sehingga tida teridentifikasi/tidak terbaca lagi oleh pihak lain baik isi maupun bentuknya Dokumen yang dapat dimusnahkan adalah sebagai berikut a Telah melampaui jangka waktu/usia simpan yang tercantum dalam Jadwal Retensi Dokumen Perusahaan (JRDP) b Tidak lagi mempunyai nilai guna bagi.

DIX Media Indonesia Jasa Pemusnahan Dokumen/Arsip

Mengenal UndangUndang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen PerusahaanJenis Dokumen Yang Wajib DisimpanSyarat Dan Ketentuan Penyimpanan DokumenDapatkah Kita Menggunakan Sistem Penyimpanan Arsip Online?Perlu Anda ketahui sebagai langkah untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dari kinerja perusahaan Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan dan penyimpanan dokumen yang dimiliki perusahaa.

Dokumen Perusahaan Tidak Lagi Tercecer Dengan Tips Berikut Ofiskita Com

UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997

Cara Penyimpanan Dokumen Aman Advance yang Baik dan

UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan sebagai

SOP penyimpanan dokumen dan manfaatnya untuk Perusahaan

Jangka Waktu Penyimpanan 10 Dokumen Perusahaan Selama

Dokumen Perusahaan Hukum Perseroan Terbatas

Pedoman Retensi Arsip Perbankan FKKP Indonesia

Dokumen Perusahaan Legal Akses

Perusahaan Jogloabang UU 8 tahun 1997 tentang Dokumen

UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA Arsip IPB University

Tata Kelola Administrasi dan Manajemen Kearsipan endrunagari

PP No.87 Th 1999 Tentang Pemusnahan Dokumen Document Care

UNDANGUNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 …

MANAJEMEN DOKUMEN DAN RISIKO YANG DAPAT TERJADI

(DOC) MAKALAH HUKUM DAGANG.docx salmia mia …

Tata Cara Pengelolaan Dokumen Keuangan arsipmu.com

Mengapa Dokumen Perusahaan Wajib Disimpan Selama 10 Tahun

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR …

RPP DASARDASAR KEJURUAN

PDF filepenyimpanan dokumen berbasis digital sesuai sistem yang digunakan dunia kerja Kemampuan Awal Mengenal Peralatan pengelolaan dokumen Profil pelajar pancasila Peserta didik akan beriman dan bertakwa kepada Tuhan YangMaha Esa dan berakhlak mulia serta mengembangkan sikap gotong royong mandiribernalar kritis dan kreatif Sarana dan prasarana media google.